Blog

Permohonan Pengukuhan PKP

Panduan Lengkap Proses Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

    Kata Pengantar

    Coretax menjadi salah satu tonggak reformasi administrasi perpajakan yang dibangun untuk menciptakan institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Sistem ini didukung teknologi modern, memberikan efisiensi dan transparansi bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

    Melalui buku manual ini, DJP berharap dapat membantu wajib pajak memahami sistem baru Coretax, sekaligus mendukung suksesnya reformasi perpajakan di Indonesia.

    Gambaran Umum

    Proses registrasi wajib pajak merupakan langkah awal dalam administrasi perpajakan, bertujuan untuk mencatat data wajib pajak ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan:

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Komponen Proses Registrasi:

    1. Pendaftaran Wajib Pajak.
    2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    3. Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
    4. Perubahan data dan status wajib pajak.
    5. Penghapusan dan pencabutan data.
    Baca juga: Panduan Lengkap Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP

    Proses Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia

    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah langkah pemberian identitas kepada Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria tertentu untuk memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proses ini meliputi pemberian akses untuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Pengukuhan PKP dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masing-masing dengan prosedur yang berbeda.

    1. Pengukuhan PKP Berdasarkan Permohonan

    Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP melalui beberapa saluran, seperti Laman DJP, Kring Pajak (Contact Center), atau Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di kantor pajak. Permohonan juga dapat dilakukan di KPP atau KP2KP manapun tanpa terbatas pada kantor tempat WP terdaftar.

    Setelah permohonan diterima, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika memenuhi syarat, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat. Berdasarkan hasil evaluasi risiko menggunakan sistem Compliance Risk Management (CRM), permohonan akan diproses lebih lanjut.

    • Risiko rendah: Permohonan diproses cepat melalui penelitian kantor dan diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.
    • Risiko menengah/tinggi: Permohonan diproses lebih mendalam dengan penelitian lapangan, yang dapat memakan waktu lebih lama.

    Jika hasil penelitian menyetujui pengukuhan, SIAP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP dan memberikan akses untuk pembuatan faktur pajak serta pelaporan SPT Masa PPN. Sebaliknya, jika ditolak, SIAP akan mengirimkan Surat Penolakan Pengukuhan PKP.

    2. Pengukuhan PKP Secara Jabatan

    Pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan atas dasar hasil pemeriksaan administrasi atau kegiatan bisnis lain seperti Ekstensifikasi, Pengawasan, dan Pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan ini dapat memutuskan bahwa suatu subjek pajak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Jika demikian, SIAP akan secara otomatis menerbitkan Surat Pengukuhan PKP.

    Tata Cara Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Secara Online melalui Coretax

    Panduan berikut ini menjelaskan langkah-langkah untuk mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui platform Coretax.

    Langkah 1: Login ke Coretax

    1. Isikan ID Pengguna: Masukkan NIK/NPWP 16 digit.
    2. Masukkan Kata Sandi Coretax.
    3. Pilih Bahasa: Pilih bahasa yang akan digunakan (id-ID untuk bahasa Indonesia atau en-US untuk bahasa Inggris).
    4. Masukkan Kode Keamanan (Captcha).
    5. Klik tombol Login.


    Langkah 2: Akses Dashboard Coretax

    Setelah berhasil login, dashboard Coretax akan muncul.

    Jika permohonan pengukuhan PKP diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, ubah peran akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan memilih nama Wajib Pajak yang dimaksud.



    Langkah 3: Pilih Menu Pengukuhan PKP

    1. Pada modul Portal Saya, pilih menu Pengukuhan PKP.

    2. Formulir permohonan akan muncul di layar. Beberapa kolom (yang berwarna abu-abu) akan terisi otomatis oleh sistem siGem.






    Langkah 4: Pengisian Informasi Wajib Pajak

    1. Jika permohonan diajukan atas nama diri sendiri, kolom Kuasa Wajib Pajak dapat dilewati.
    2. Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, centang kolom Diisi oleh Perwakilan Wajib Pajak.
      Pilih ID Penunjukan Perwakilan dengan menekan tombol kaca pembesar. NIK/TIN dan Nama wakil akan terisi otomatis.


    Langkah 5: Pengisian Detil Informasi

    1. Masukkan informasi terkait status kepemilikan tempat usaha, besar peredaran bruto, tanggal mulai transaksi PPN, dan alamat utama tempat usaha:

      • Pilih Status Kepemilikan Tempat Usaha: Pilihan yang tersedia adalah:
        • (a) Sewa/Kontrak
        • (b) Milik/Perusahaan
        • (c) Sewa Kantor Virtual
      • Jika memilih Sewa Kantor Virtual, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK Penyedia Kantor Virtual.
      • Isikan besar omzet tahunan (contoh: 5.000.000.000 untuk lima miliar rupiah).
      • Pilih Tanggal Mulai Transaksi PPN.


    Langkah 6: Kirim Permohonan

    1. Centang Pernyataan Wajib Pajak.
    2. Klik tombol Submit (Kirim) untuk mengirimkan permohonan.


    Langkah 7: Notifikasi Pengiriman Permohonan

    Setelah permohonan berhasil terkirim, akan muncul notifikasi konfirmasi. Bukti penerimaan permohonan pengukuhan PKP dapat diunduh melalui tombol Unduh Bukti Tanda Terima.



    Langkah 8: Persetujuan atau Penolakan Permohonan

    1. Jika permohonan disetujui atau ditolak, dokumen persetujuan atau penolakan akan muncul di menu Dokumen Saya atau Notifikasi Saya.

    2. Wajib pajak yang disetujui permohonan pengukuhannya dapat mengecek status PKP di Portal Saya → Profil Saya. Status Pengusaha Kena Pajak akan bertanda centang jika sudah dikukuhkan sebagai PKP dan mencantumkan tanggal pengukuhan.


Still no luck? We can help!

Contact us and we’ll get back to you as soon as possible.

Submit a request

6 Lokasi Office 🟢 di Jakarta

Sewa Mulai Dari Rp 2.3 Juta 60 jam meeting room / tahun Bebas Meeting di Semua Lokasi
peta jakarta vector
🟢 Permata Regency 🟢 Bellezza BSA 🟢 Sarinah Thamrin 🟢 Indonesia Stock Exchange 🟢 PIK Arcade 🟢 MTH Cawang
Virtual Office Basic 5 lokasi Jakarta
Rp 2.3 juta per tahun
  • 🌏 Pilihan lokasi seluruh Jakarta
  • 🏢 Kuota 60 jam meeting room
  • 📍 Bebas meeting 6 lokasi di Jakarta
  • 🙆🏻‍♀️ Layanan resepsionis
  • 📨 Layanan surat menyurat
  • 📸 Bisa pakai ruangan podcast
  • ❤️ Zonasi komersial & prestisius
  • 👌🏼 Bisa pengurusan PKP
  • 🖥 Fasilitas proyektor / Smart TV
  • ☕ Pantry Free kopi & teh
Lihat Virtual Office
gedung bursa efek indonesia scbd
SCBD
Jakarta Selatan
menara cakrawala
Sarinah
Jakarta Pusat
arcade business center
PIK
Jakarta Utara
mth square
MTH Cawang
Jakarta Timur
bellezza permata hijau
Bellezza
Jakarta Selatan
permata regency
Permata Regency
Jakarta Barat

Benar. Kamu bisa menggunakan 🌏 semua meeting room yang ada di semua lokasi.
Apabila kamu sewa office di 📍 MTH Jakarta Timur, kamu bisa menggunakan meeting room di 📍 Gedung BEI SCBD atau di 📍 PIK Jakarta Utara.

Sistem notifikasi kami berbasis ☎️ Whatsapp API.

whatsapp api

Kamu akan mendapatkan notifikasi chat WhatsApp secara 💯 real-time, supaya kamu langsung menerima pesan bahwa kami telah menerima surat/tamu pada saat itu juga. 😎😎 Canggih.

Masih ada. 🤭 Kamu juga bisa pakai layanan podcast.
Ruangan podcast yang proper. ⛔️ Ruangan kedap suara, 📸 kamera Sony A6400, 🎙 mic condenser / 📡 mic wireless, 🎛 mixer, ⚡ lighting professional. Semuanya itu bisa digunakan 💯 gratis.

Ada lagi dong 😎. Setiap 📄 virtual office agreement akan diberikan QR Code.

scan qr code

QR Code yang bisa di scan di setiap 📄 virtual office agreement.
Dengan demikian setiap penyewa dapat melakukan verifikasi dengan melakukan 🔍 scan QR Code untuk menghindari terjadinya 🧛🏼‍♂️ pemalsuan.

Lihat 🎯 Gallery

Lihat fasilitas dan bandingkan

Lihat virtual office

Yang Dikatakan Klien Kami

Legaldot memiliki aggregate rating 4.7 dari 5. Kami berkomitmen untuk memberikan Layanan Legal 4.0 yang terbaik.