Blog

Permohonan Pencabutan PKP

Panduan Lengkap Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP di Sistem Coretax 2024

    Kata Pengantar

    Coretax menjadi salah satu tonggak reformasi administrasi perpajakan yang dibangun untuk menciptakan institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Sistem ini didukung teknologi modern, memberikan efisiensi dan transparansi bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

    Melalui buku manual ini, DJP berharap dapat membantu wajib pajak memahami sistem baru Coretax, sekaligus mendukung suksesnya reformasi perpajakan di Indonesia.

    Gambaran Umum

    Proses registrasi wajib pajak merupakan langkah awal dalam administrasi perpajakan, bertujuan untuk mencatat data wajib pajak ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan:

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Komponen Proses Registrasi:

    1. Pendaftaran Wajib Pajak.
    2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    3. Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
    4. Perubahan data dan status wajib pajak.
    5. Penghapusan dan pencabutan data.
    Baca juga: Panduan Lengkap Penetapan Pemungut Bea Meterai


    Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP

    Berikut ini merupakan panduan untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP:

    1. Isikan Username (NPWP/NIK) [1], Password (Kata Sandi) [2], dan Kode Captcha [3] klik Login pada halaman Login.

    2. Pada halaman muka Coretax, pilih menu Portal Saya [4], lalu klik submenu Penghapusan & Pencabutan [5]

      Anda akan diarahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran [6], pada bagian Manajemen Kasus [7], pilih isian data sebagai berikut:


      • Jenis Pembatalan [8] yang terdiri atas dua pilihan yaitu:

        • Penghapusan NPWP;
        • Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB;

        pilih Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB.

      • Jenis Pajak untuk Pembatalan [9] yang terdiri atas dua pilihan:

        • Taxable Person for VAT Purposes Revocation (Pencabutan Pengukuhan PKP)
        • Land & Building Tax Deregistration (Pencabutan Pajak Bumi dan Bangunan);

        pilih Taxable Person for VAT Purposes Revocation.

    3. Kemudian pada bagian Kuasa Wajib Pajak dan Identitas Wajib Pajak terisi otomatis sesuai data profil Wajib Pajak yang ada pada sistem DJP.

    4. Pada bagian Penghapusan Pendaftaran silakan isi data yang diminta sebagai berikut:

      • Alasan Pencabutan Subjek Pajak untuk PPN [10] yang terdiri atas dua pilihan yaitu:

        • Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (Peredaran bruto kurang dari 4,8 Milyar Rupiah sehingga memilih untuk tidak dikukuhkan lagi sebagai PKP).
        • Alasan Lain (Apabila memilih alasan ini, maka akan ada di kolom yang akan muncul di mana Anda akan diminta untuk menuliskan alasan Anda di kolom tersebut).
      • Dokumen [11] Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang mendukung alasan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

    5. Sebagai langkah terakhir, pada bagian Pernyataan Wajib Pajak [12] lanjutkan dengan mencentang checkbox (kotak centang), untuk mengonfirmasi bahwa Wajib Pajak menyetujui pernyataan dan klik Kirim dan proses pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan PKP selesai.

    6. Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat menu Unduh Bukti Tanda Terima.


Still no luck? We can help!

Contact us and we’ll get back to you as soon as possible.

Submit a request

6 Lokasi Office 🟢 di Jakarta

Sewa Mulai Dari Rp 2.3 Juta 60 jam meeting room / tahun Bebas Meeting di Semua Lokasi
peta jakarta vector
🟢 Permata Regency 🟢 Bellezza BSA 🟢 Sarinah Thamrin 🟢 Indonesia Stock Exchange 🟢 PIK Arcade 🟢 MTH Cawang
Virtual Office Basic 5 lokasi Jakarta
Rp 2.3 juta per tahun
  • 🌏 Pilihan lokasi seluruh Jakarta
  • 🏢 Kuota 60 jam meeting room
  • 📍 Bebas meeting 6 lokasi di Jakarta
  • 🙆🏻‍♀️ Layanan resepsionis
  • 📨 Layanan surat menyurat
  • 📸 Bisa pakai ruangan podcast
  • ❤️ Zonasi komersial & prestisius
  • 👌🏼 Bisa pengurusan PKP
  • 🖥 Fasilitas proyektor / Smart TV
  • ☕ Pantry Free kopi & teh
Lihat Virtual Office
gedung bursa efek indonesia scbd
SCBD
Jakarta Selatan
menara cakrawala
Sarinah
Jakarta Pusat
arcade business center
PIK
Jakarta Utara
mth square
MTH Cawang
Jakarta Timur
bellezza permata hijau
Bellezza
Jakarta Selatan
permata regency
Permata Regency
Jakarta Barat

Benar. Kamu bisa menggunakan 🌏 semua meeting room yang ada di semua lokasi.
Apabila kamu sewa office di 📍 MTH Jakarta Timur, kamu bisa menggunakan meeting room di 📍 Gedung BEI SCBD atau di 📍 PIK Jakarta Utara.

Sistem notifikasi kami berbasis ☎️ Whatsapp API.

whatsapp api

Kamu akan mendapatkan notifikasi chat WhatsApp secara 💯 real-time, supaya kamu langsung menerima pesan bahwa kami telah menerima surat/tamu pada saat itu juga. 😎😎 Canggih.

Masih ada. 🤭 Kamu juga bisa pakai layanan podcast.
Ruangan podcast yang proper. ⛔️ Ruangan kedap suara, 📸 kamera Sony A6400, 🎙 mic condenser / 📡 mic wireless, 🎛 mixer, ⚡ lighting professional. Semuanya itu bisa digunakan 💯 gratis.

Ada lagi dong 😎. Setiap 📄 virtual office agreement akan diberikan QR Code.

scan qr code

QR Code yang bisa di scan di setiap 📄 virtual office agreement.
Dengan demikian setiap penyewa dapat melakukan verifikasi dengan melakukan 🔍 scan QR Code untuk menghindari terjadinya 🧛🏼‍♂️ pemalsuan.

Lihat 🎯 Gallery

Lihat fasilitas dan bandingkan

Lihat virtual office

Yang Dikatakan Klien Kami

Legaldot memiliki aggregate rating 4.7 dari 5. Kami berkomitmen untuk memberikan Layanan Legal 4.0 yang terbaik.