Blog

Penghapusan NPWP

Panduan Lengkap Tata Cara Penghapusan NPWP di Sistem Coretax 2024

    Kata Pengantar

    Coretax menjadi salah satu tonggak reformasi administrasi perpajakan yang dibangun untuk menciptakan institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Sistem ini didukung teknologi modern, memberikan efisiensi dan transparansi bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

    Melalui buku manual ini, DJP berharap dapat membantu wajib pajak memahami sistem baru Coretax, sekaligus mendukung suksesnya reformasi perpajakan di Indonesia.

    Gambaran Umum

    Penghapusan NPWP merupakan bagian dari proses administrasi perpajakan yang bertujuan untuk menjaga database yang akurat dan terkini. Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam beberapa kasus, seperti pembubaran badan usaha, penghapusan NPWP akibat kewajiban administratif, atau karena Wajib Pajak yang meninggal dunia.

    Baca juga: Panduan Lengkap Proses Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Pokok-Pokok Perubahan
    No. Tema Sebelum Coretax Setelah Coretax
    1 Saluran Pendaftaran Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, tetapi kegiatan registrasi saluran digital, saluran lain dan Kring Pajak masih terbatas. Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis WP.
    2 Tempat Pendaftaran Registrasi melalui kantor pajak dilakukan sesuai alamat wajib pajak. Registrasi melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun.
    3 Validasi Data Validasi data wajib pajak dilakukan secara terbatas sehingga data pendaftaran tidak dapat dipastikan keabsahannya. Validasi data wajib pajak dilakukan melalui instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil).
    4 Jumlah Digit NPWP NPWP terdiri atas 15 digit, dengan persediaan NPWP yang makin menipis. NPWP terdiri atas 16 digit (angka), tidak terbatas pada persediaan saat ini.
    5 Identitas WP Badan NPWP adalah nomor identitas khusus perpajakan yang belum terintegrasi secara luas dengan sumber data lain. NPWP Badan akan menggunakan 16 digit dengan format tambahan angka โ€œ0โ€ didepan NPWP 15 digit.
    6 Profil Wajib Pajak Profil WP dalam sistem terbatas pada individu/badan yang mendaftar, tidak terhubung dengan profil WP lain sehingga petugas kesulitan mendeteksi keterhubungan antar pihak yang melakukan pendaftaran serta profil risiko dari para pihak. โ€ข Data family tax unit (keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi) tersedia dalam profil WP โ€ข Data wajib pajak lain yang terkait serta jenis relasinya (mis. pengurus, dan kepemilikan modal) tersedia dalam profil wajib pajak
    7 Identitas WP Cabang โ€ข Cabang mendaftar untuk memperoleh NPWP cabang ke kantor pajak sesuai domisili tempat usaha โ€ข NPWP cabang tidak terintegrasi dengan NPWP pusat Cabang diberikan nomor ID tempat kegiatan usaha (TKU) yang melekat pada satu NPWP pusat sehingga memudahkan administrasi dan memungkinkan adanya penyederhanaan lain seperti pemusatan pelaporan dan pembayaran SPT dan PPN.
    8 Pengukuhan PKP Proses pengukuhan PKP belum sepenuhnya mempertimbangkan risiko wajib pajak. Pengukuhan PKP langsung terintegrasi akses pembuatan faktur dan SPT PN.
    9 Registrasi secara Jabatan dari Probis Terkait Probis Terkait Proses bisnis registrasi secara jabatan (mis. Pendaftaran NPWP, atau perubahan data) hanya dapat dilakukan melalui proses bisnis pemeriksaan pajak dengan tujuan lain, atau penelitian administrasi dalam rangka pengawasan. Proses bisnis registrasi dilakukan langsung oleh sistem sebagai hasil dari proses terkait (mis. ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan/penyidikan/bukti permulaan, keberatan/banding, nonkeberatan, intelijen, dsb.).
    10 Geotagging โ€ข Belum terintegrasi dengan proses bisnis registrasi โ€ข belum diterapkan atas semua jenis WP โ€ข Hanya dapat dilakukan oleh fiskus โ€ข Terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran dan perubahan data โ€ข Diterapkan atas setiap alamat baik subjek maupun Objek Pajak โ€ข Geotagging dapat dilakukan baik oleh fiskus maupun WP
    11 Akses layanan digital Akses digital dilakukan dalam beberapa tahapan meliputi akun e-reg, EFIN, akun DJP Online, Sertel, dan akun PKP. โ€ข Akses digital dan sertifikat elektronik bagi wajib pajak terintegrasi dalam akun wajib pajak. โ€ข Validasi dalam rangka aktivasi akun wajib pajak dilakukan hanya sekali, didukung dengan fitur face recognition.
    12 Informasi bagi Wajib Pajak Baru WP yang baru terdaftar tidak menerima informasi yang cukup mengenai administrasi perpajakan, sehingga setelah terdaftar WP seringkali tidak tahu hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka lakukan. Wajib pajak yang baru terdaftar akan menerima starter pack yang berisi informasi mengenai hak dan kewajibannya. Starter pack dikirimkan ke email setelah proses pendaftaran berhasil.
    13 Multiple Fields WP hanya dapat terdaftar untuk satu KLU, mencantumkan satu alamat utama di SIDJP, satu kontak detail (email, nomor telepon). WP dapat terdaftar untuk lebih dari satu KLU, mencantumkan semua alamat baik alamat KTP, domisili, korespondensi, dan kegiatan usaha, dan lebih dari satu kontak detail (email, nomor telepon).
    14 Layanan Mandiri โ€ข WP perlu ke KPP untuk mencetak dokumen atau menunggu KPP mengirimkan dokumen (seperti SKT, SPPKP). โ€ข Perubahan data dilakukan langsung di KPP โ€ข atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui Contact Centre (terbatas) โ€ข WP dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan dari Portal WP โ€ข Perubahan data dapat dilakukan sendiri di Portal WP, dengan fitur upload dokumen

    Tata Cara Penghapusan NPWP

    Pada buku ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah dalam melakukan penghapusan NPWP Badan, NPWP Instansi Pemerintah, dan NPWP Orang Pribadi sebagai berikut:

    Penghapusan NPWP Badan & Instansi Pemerintah

    1. Login ke Coretax
      Pada laman Coretax, isikan:

      • ID Pengguna
      • Kata Sandi
      • Pemilihan Bahasa
      • Captcha
        Kemudian klik tombol Login.
    2. Pilih Menu Penghapusan dan Pencabutan
      Pada halaman muka Coretax, pilih modul โ€œPortal Sayaโ€, lalu klik menu Penghapusan & Pencabutan.

    3. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP - Case Management
      Anda akan diarahkan ke halaman โ€œPenghapusan Pendaftaranโ€, bagian Manajemen Kasus, Pilih "Penghapusan NPWP" pada kolom Jenis Pembatalan.


    4. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP - Kuasa Wajib Pajak
      Pada bagian Kuasa Wajib Pajak, apabila Anda mengisi data sebagai Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik Kotak Centang dan klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak. Buku ini mencontohkan pengisian bukan oleh Wakil/Kuasa Wajib Pajak, sehingga data-data akan terisi secara otomatis.

    5. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP - Identitas Wajib Pajak
      Pada bagian Identitas Wajib Pajak, data akan terisi secara otomatis.

    6. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP - Penghapusan Pendaftaran
      Pada bagian Penghapusan Pendaftaran, terdapat beberapa kolom yang wajib diisi untuk penghapusan NPWP Badan dan NPWP Instansi Pemerintah sebagai berikut:

      • Nomor Surat Keputusan Pembubaran
      • Tanggal Surat Keputusan Pembubaran
      • Alasan Pembatalan (terdapat beberapa alasan penghapusan yang dapat dipilih)
      • Alasan Lain (diisi dengan alasan menurut Wajib Pajak)
      • Dokumen (Klik untuk mengunggah dokumen pendukung penghapusan NPWP Badan)

      Apabila Wajib Pajak badan memilih alasan huruf (e), maka akan muncul kolom tambahan sebagai berikut:

      a. Alasan Lain
      b. Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
      c. Instansi Pemerintah yang dilakukan pembubaran karena penggabungan Instansi Pemerintah
      d. Instansi Pemerintah yang tidak lagi beroperasi
      e. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha
      f. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha

      Apabila Wajib Pajak badan memilih alasan huruf (a), maka akan muncul kolom tambahan sebagai berikut:

      • NPWP Tujuan Penggabungan atau Likuidasi
      • Nama Badan Tujuan Penggabungan atau Likuidasi
    7. Lengkapi Pernyataan dan Kirim Permohonan
      Setelah mengisi formulir, lanjutkan pada Pernyataan Wajib Pajak. Silakan klik Kotak Centang pada pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Kirim.

    8. Unduh Bukti Penerimaan Surat
      Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.



    Penghapusan NPWP Orang Pribadi

    1. Login ke Coretax
      Pada laman Coretax, isikan:

      • ID Pengguna
      • Kata Sandi
      • Pemilihan Bahasa
      • Captcha
        Kemudian klik tombol Login.
    2. Pilih Menu Penghapusan dan Pencabutan
      Pada halaman muka Coretax, pilih modul Portal Saya, lalu klik menu Penghapusan & Pencabutan.

    3. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP - Case Management
      Anda akan diarahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran, bagian Manajemen Kasus, Pilih "Penghapusan NPWP" pada kolom Jenis Pembatalan.


    4. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP - Kuasa Wajib Pajak
      Pada bagian Kuasa Wajib Pajak, apabila Anda mengisi data sebagai Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik Kotak Centang dan klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak. Buku ini mencontohkan pengisian bukan oleh Wakil/Kuasa Wajib Pajak, sehingga data-data akan terisi secara otomatis.

    5. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP - Identitas Wajib Pajak
      Pada bagian Identitas Wajib Pajak, data akan terisi secara otomatis.

    6. Pengisian Formulir Penghapusan NPWP - Penghapusan Pendaftaran
      Pada bagian Penghapusan Pendaftaran, terdapat beberapa kolom yang wajib diisi untuk penghapusan NPWP Orang Pribadi sebagai berikut:

      • Alasan Pembatalan (terdapat beberapa alasan penghapusan yang dapat dipilih)
        • Alasan lain
        • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
        • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK
        • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (SPLN yang sudah tidak memiliki NIK)
        • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP
      • Apabila Wajib Pajak badan memilih alasan huruf (a), maka akan muncul kolom tambahan sebagai berikut:

      • Alasan Lain (diisi dengan alasan menurut Wajib Pajak)
      • Dokumen (Klik untuk mengunggah dokumen pendukung penghapusan NPWP Orang Pribadi)
    7. Lengkapi Pernyataan dan Kirim Permohonan
      Setelah mengisi formulir, lanjutkan pada Pernyataan Wajib Pajak. Silakan klik Kotak Centang pada pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Kirim.

    8. Unduh Bukti Penerimaan Surat
      Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.


Still no luck? We can help!

Contact us and weโ€™ll get back to you as soon as possible.

Submit a request

6 Lokasi Office ๐ŸŸข di Jakarta

Sewa Mulai Dari Rp 2.3 Juta 60 jam meeting room / tahun Bebas Meeting di Semua Lokasi
peta jakarta vector
๐ŸŸข Permata Regency ๐ŸŸข Bellezza BSA ๐ŸŸข Sarinah Thamrin ๐ŸŸข Indonesia Stock Exchange ๐ŸŸข PIK Arcade ๐ŸŸข MTH Cawang
Virtual Office Basic 5 lokasi Jakarta
Rp 2.3 juta per tahun
  • ๐ŸŒ Pilihan lokasi seluruh Jakarta
  • ๐Ÿข Kuota 60 jam meeting room
  • ๐Ÿ“ Bebas meeting 6 lokasi di Jakarta
  • ๐Ÿ™†๐Ÿป‍โ™€๏ธ Layanan resepsionis
  • ๐Ÿ“จ Layanan surat menyurat
  • ๐Ÿ“ธ Bisa pakai ruangan podcast
  • โค๏ธ Zonasi komersial & prestisius
  • ๐Ÿ‘Œ๐Ÿผ Bisa pengurusan PKP
  • ๐Ÿ–ฅ Fasilitas proyektor / Smart TV
  • โ˜• Pantry Free kopi & teh
Lihat Virtual Office
gedung bursa efek indonesia scbd
SCBD
Jakarta Selatan
menara cakrawala
Sarinah
Jakarta Pusat
arcade business center
PIK
Jakarta Utara
mth square
MTH Cawang
Jakarta Timur
bellezza permata hijau
Bellezza
Jakarta Selatan
permata regency
Permata Regency
Jakarta Barat

Benar. Kamu bisa menggunakan ๐ŸŒ semua meeting room yang ada di semua lokasi.
Apabila kamu sewa office di ๐Ÿ“ MTH Jakarta Timur, kamu bisa menggunakan meeting room di ๐Ÿ“ Gedung BEI SCBD atau di ๐Ÿ“ PIK Jakarta Utara.

Sistem notifikasi kami berbasis โ˜Ž๏ธ Whatsapp API.

whatsapp api

Kamu akan mendapatkan notifikasi chat WhatsApp secara ๐Ÿ’ฏ real-time, supaya kamu langsung menerima pesan bahwa kami telah menerima surat/tamu pada saat itu juga. ๐Ÿ˜Ž๐Ÿ˜Ž Canggih.

Masih ada. ๐Ÿคญ Kamu juga bisa pakai layanan podcast.
Ruangan podcast yang proper. โ›”๏ธ Ruangan kedap suara, ๐Ÿ“ธ kamera Sony A6400, ๐ŸŽ™ mic condenser / ๐Ÿ“ก mic wireless, ๐ŸŽ› mixer, โšก lighting professional. Semuanya itu bisa digunakan ๐Ÿ’ฏ gratis.

Ada lagi dong ๐Ÿ˜Ž. Setiap ๐Ÿ“„ virtual office agreement akan diberikan QR Code.

scan qr code

QR Code yang bisa di scan di setiap ๐Ÿ“„ virtual office agreement.
Dengan demikian setiap penyewa dapat melakukan verifikasi dengan melakukan ๐Ÿ” scan QR Code untuk menghindari terjadinya ๐Ÿง›๐Ÿผโ€โ™‚๏ธ pemalsuan.

Lihat ๐ŸŽฏ Gallery

Lihat fasilitas dan bandingkan

Lihat virtual office

Yang Dikatakan Klien Kami

Legaldot memiliki aggregate rating 4.7 dari 5. Kami berkomitmen untuk memberikan Layanan Legal 4.0 yang terbaik.