simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
Panduan Lengkap Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Coretax 2024: Mudah, Cepat, Transparan!
Coretax menjadi salah satu tonggak reformasi administrasi perpajakan yang dibangun untuk menciptakan institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Sistem ini didukung teknologi modern, memberikan efisiensi dan transparansi bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Melalui buku manual ini, DJP berharap dapat membantu wajib pajak memahami sistem baru Coretax, sekaligus mendukung suksesnya reformasi perpajakan di Indonesia.
Proses registrasi wajib pajak merupakan langkah awal dalam administrasi perpajakan, bertujuan untuk mencatat data wajib pajak ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan:
Komponen Proses Registrasi:
Baca juga: Pendaftaran Wajib Pajak Badan
Pendaftaran wajib pajak kini dilakukan secara omnichannel, memberikan fleksibilitas melalui:
Khusus WNI, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP. Sedangkan, bagi wajib pajak badan atau WNA, NPWP kini terdiri atas 16 digit (dengan tambahan angka 0 di depan NPWP lama).
No | Tema | Sebelum Coretax | Setelah Coretax |
---|---|---|---|
1 | Saluran Pendaftaran | Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, tetapi kegiatan registrasi saluran digital, saluran lain dan Kring Pajak masih terbatas. | Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis WP. |
2 | Tempat Pendaftaran | Registrasi melalui kantor pajak dilakukan sesuai alamat wajib pajak. | Registrasi melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun. |
3 | Validasi Data | Validasi data wajib pajak dilakukan secara terbatas sehingga data pendaftaran tidak dapat dipastikan keabsahannya. | Validasi data wajib pajak dilakukan melalui instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil). |
4 | Jumlah Digit NPWP | NPWP terdiri atas 15 digit, dengan persediaan NPWP yang makin menipis. | NPWP terdiri atas 16 digit (angka), tidak terbatas pada persediaan saat ini. |
5 | Identitas WP Orang Pribadi | NPWP adalah nomor identitas khusus perpajakan yang belum terintegrasi secara luas dengan sumber data lain. | NIK sebagai NPWP telah digunakan oleh banyak pihak ketiga sehingga meningkatkan integrasi dan memudahkan pertukaran data. |
6 | Profil Wajib Pajak | Profil WP dalam sistem terbatas pada individu/badan yang mendaftar, tidak terhubung dengan profil WP lain sehingga petugas kesulitan mendeteksi keterhubungan antar pihak yang melakukan pendaftaran serta profil risiko dari para pihak. |
|
7 | Identitas WP Cabang | Cabang mendaftar untuk memperoleh NPWP cabang ke kantor pajak sesuai domisili tempat usaha. NPWP cabang tidak terintegrasi dengan NPWP pusat. | Cabang diberikan nomor ID tempat kegiatan usaha (TKU) yang melekat pada satu NPWP pusat sehingga memudahkan administrasi dan memungkinkan adanya penyederhanaan lain seperti pemusatan pelaporan dan pembayaran SPT dan PPN. |
8 | Pengukuhan PKP | Proses pengukuhan PKP belum sepenuhnya mempertimbangkan risiko wajib pajak. | Pengukuhan PKP langsung terintegrasi akses pembuatan faktur dan SPT PN. |
9 | Registrasi secara Jabatan dari Probis Terkait | Proses bisnis registrasi secara jabatan (mis. Pendaftaran NPWP, atau perubahan data) hanya dapat dilakukan melalui proses bisnis pemeriksaan pajak dengan tujuan lain, atau penelitian administrasi dalam rangka pengawasan. | Proses bisnis registrasi dilakukan langsung oleh sistem sebagai hasil dari proses terkait (mis. ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan/penyidikan/bukper, keberatan/banding, non-keberatan, intelijen, dsb.). |
10 | Geotagging | Belum terintegrasi dengan proses bisnis registrasi, belum diterapkan atas semua jenis WP, hanya dapat dilakukan oleh fiskus. |
|
11 | Akses layanan digital | Akses digital dilakukan dalam beberapa tahapan meliputi akun e-reg, EFIN, akun DJP Online, Sertel, dan akun PKP. |
|
12 | Informasi bagi Wajib Pajak Baru | WP yang baru terdaftar tidak menerima informasi yang cukup mengenai administrasi perpajakan, sehingga setelah terdaftar WP seringkali tidak tahu hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka lakukan. | Wajib pajak yang baru terdaftar akan menerima starter pack yang berisi informasi mengenai hak dan kewajibannya. Starter pack dikirimkan ke email setelah proses pendaftaran berhasil. |
13 | Multiple Fields | WP hanya dapat terdaftar untuk satu KLU, mencantumkan satu alamat utama di SIDJP, satu kontak detail (email, nomor telepon). | WP dapat terdaftar untuk lebih dari satu KLU, mencantumkan semua alamat baik alamat KTP, domisili, korespondensi, dan kegiatan usaha, dan lebih dari satu kontak detail (email, nomor telepon). |
14 | Layanan Mandiri | WP perlu ke KPP untuk mencetak dokumen atau menunggu KPP mengirimkan dokumen (seperti SKT, SPPKP). Perubahan data dilakukan langsung di KPP atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui Contact Centre (terbatas). |
|
Berikut ini merupakan panduan untuk melakukan pendaftaran bagi wajib pajak Orang Pribadi melalui Coretax.
Klik New Registration (Pendaftaran Baru) pada halaman Login Portal Wajib Pajak.
Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan.
Pada langkah ini, pilih Individual (Orang Pribadi) untuk mendaftarkan wajib pajak Orang Pribadi.
Sistem akan menampilkan pertanyaan Does taxpayer have NIK? (Apakah Wajib Pajak Memiliki NIK?)
Pilih Yes (Ya) jika memiliki NIK. Jika tidak memiliki NIK, pilih No (Tidak).
Kemudian akan muncul 2 pilihan registrasi, yaitu:
Selanjutnya, isi kolom Taxpayerโs Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak) yang terdiri dari:
Jika gender yang dipilih adalah "Female" dan status pernikahannya adalah "Married (Menikah)," maka akan muncul kolom tambahan untuk memasukkan NIK Head of FTU NIK (Kepala Keluarga).
Individual Category (Kategori Individu):
Jika gender yang dipilih adalah "Female" (Perempuan) dan status pernikahan yang dipilih adalah "Married" (Menikah), maka pada individual category akan tersedia pilihan:
Jika seluruh data telah terisi, silakan lakukan verifikasi data dengan menekan tombol Verify (Periksa).
Selanjutnya, pada kolom Taxpayerโs Contact Details (Detail Kontak Wajib Pajak), isikan:
Klik tombol Verify (Verifikasi) di sebelah kolom email dan mobile phone number. Kode One Time Password (OTP) akan dikirim ke nomor telepon dan alamat email yang dimasukkan. Masukkan kode OTP kemudian klik Verify (Verifikasi).
Jika tidak menerima OTP atau terjadi kesalahan pengisian email atau nomor HP, isikan 000 sebagai ganti kode OTP, kemudian klik tombol Verify (Verifikasi). Masukkan alamat email atau nomor HP yang benar. Masukkan kode OTP yang dikirim ke alamat email dan nomor telepon. Apabila setelah beberapa saat kode OTP masih belum diterima di alamat email dan nomor telepon Anda, klik tombol Resend (kirim ulang).
Setelah berhasil melakukan verifikasi, klik Next (Selanjutnya) untuk melanjutkan.
Kemudian pilih Type of related person (tipe/jenis hubungan):
Isikan Person NIK/TIN (NIK/NPWP Orang Pribadi), lalu tekan tombol Search (cari), dan isikan Remark (komentar). Klik Save (Simpan) untuk menyimpan data dan klik tombol Next (berikutnya) untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya.
Pada langkah selanjutnya terdapat opsi untuk menambahkan Related Person (Pihak Terkait), yaitu orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib Pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua.
Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional (tahapan ini bisa dilewati dengan langsung menekan tombol Next (berikutnya)).
Menambahkan Economic Data (Data Ekonomi):
Sebelum mengisikan Economic Data (Data Ekonomi), tentukan:
Isi Source of Income (Sumber Penghasilan):
Pada kolom ini tersedia 4 (empat) pilihan yaitu:
Setiap pilihan sumber penghasilan akan menyajikan kolom yang berbeda-beda.
Setelah seluruh data terisi, tekan Next (Selanjutnya).
Isi detail Alamat Wajib Pajak:
Terdapat pilihan beberapa jenis alamat pada kolom Address Type (jenis alamat)
[1] yaitu: (a) Domicile Address (alamat domisili), (b) Asset Address (alamat
aset), (c) Correspondence Address (alamat korespondensi), dan (d) National
Identity Address (alamat KTP.)
Untuk proses pendaftaran, diperlukan minimal satu alamat utama yaitu
Domicile Address (alamat domisili).
Untuk pengisian nomor RT atau RW, jika tidak diketahui, isikan 000. Sistem mengisi Kode Area dan Kode Pos berdasarkan kecamatan, Kode Pos dapat diubah sesuai dengan kode pos yang sebenarnya.
Geometric Data (Data Geometris) diisi untuk menentukan lebih lanjut lokasi
alamat wajib oajak dengan menandai lokasi di peta. Setelah data berhasil
diverifikasi, klik Next (Berikutnya). Bagi individu dengan NIK, alamat identitas
nasional juga wajib diisi. Individu dengan NIK wajib mengisi alamat identitas
nasional. Apabila alamat NIK sama dengan alamat domisili, gunakan tombol
Copy from Domicile (Salin dari Domisili) [2] untuk menyalin alamat utama.
Alamat identitas nasional wajib diverifikasi dengan DUKCAPIL dengan mengklik
Verify (Periksa) [3].
Setelah data diverifikasi, klik Next (Selanjutnya).
Lakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan Upload Photo (mengunggah foto):
Unggah foto dapat dilakukan dengan dua cara:
Jika verifikasi melalui cara pertama tidak berhasil, lakukan verifikasi dengan cara kedua. Setelah data diverifikasi, klik Next (Selanjutnya).
Konfirmasikan pernyataan wajib pajak:
Centang kotak pernyataan wajib pajak, kemudian tekan tombol Submit Application (Kirim Pengajuan).
Jika proses berhasil, maka akan muncul keterangan bahwa permohonan berhasil diajukan.
Periksa email yang didaftarkan: Sistem Coretax akan mengirimkan Nomor NPWP dan Cetakan NPWP berbentuk PDF ke email tersebut.
Contact us and weโll get back to you as soon as possible.
Submit a requestBenar. Kamu bisa menggunakan ๐ semua meeting room yang ada di semua lokasi.
Apabila kamu sewa office di ๐ MTH Jakarta Timur, kamu bisa menggunakan meeting room di ๐ Gedung BEI SCBD atau di ๐ PIK Jakarta Utara.
Sistem notifikasi kami berbasis โ๏ธ Whatsapp API.
Kamu akan mendapatkan notifikasi chat WhatsApp secara ๐ฏ real-time, supaya kamu langsung menerima pesan bahwa kami telah menerima surat/tamu pada saat itu juga. ๐๐ Canggih.
Masih ada. ๐คญ Kamu juga bisa pakai layanan podcast.
Ruangan podcast yang proper. โ๏ธ Ruangan kedap suara, ๐ธ kamera Sony A6400, ๐ mic condenser / ๐ก mic wireless, ๐ mixer, โก lighting professional. Semuanya itu bisa digunakan ๐ฏ gratis.
Ada lagi dong ๐. Setiap ๐ virtual office agreement akan diberikan QR Code.
QR Code yang bisa di scan di setiap ๐ virtual office agreement.
Dengan demikian setiap penyewa dapat melakukan verifikasi dengan melakukan ๐ scan QR Code untuk menghindari terjadinya ๐ง๐ผโโ๏ธ pemalsuan.
Legaldot memiliki aggregate rating 4.7 dari 5. Kami berkomitmen untuk memberikan Layanan Legal 4.0 yang terbaik.
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy