Blog

Pendaftaran Wajib Pajak Badan

Langkah Mudah Pendaftaran Wajib Pajak Badan Melalui Coretax 2024

    Kata Pengantar

    Coretax menjadi salah satu tonggak reformasi administrasi perpajakan yang dibangun untuk menciptakan institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Sistem ini didukung teknologi modern, memberikan efisiensi dan transparansi bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

    Melalui buku manual ini, DJP berharap dapat membantu wajib pajak memahami sistem baru Coretax, sekaligus mendukung suksesnya reformasi perpajakan di Indonesia.

    Gambaran Umum

    Proses registrasi wajib pajak merupakan langkah awal dalam administrasi perpajakan, bertujuan untuk mencatat data wajib pajak ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan:

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Komponen Proses Registrasi:

    1. Pendaftaran Wajib Pajak.
    2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    3. Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
    4. Perubahan data dan status wajib pajak.
    5. Penghapusan dan pencabutan data.
    Baca juga: Pendaftaran Wajib Pajak PMSE

    Pendaftaran Wajib Pajak

    Pendaftaran wajib pajak kini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem omnichannel yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saluran pendaftaran mencakup Portal Wajib Pajak, Contact Center DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, Pos, Jasa Ekspedisi, serta kanal digital seperti OSS, Portal AHU Online, dan PJAP. Sistem ini mempermudah wajib pajak untuk mendaftar kapan saja dan di mana saja.

    Format NPWP juga mengalami pembaruan. WNI menggunakan NIK sebagai NPWP, sedangkan WNA, Badan, dan Instansi Pemerintah yang sudah terdaftar akan mendapatkan format baru dengan 16 digit, menambahkan angka "0" di depan NPWP lama. Untuk wajib pajak baru, NPWP langsung diterbitkan dengan format 16 digit saat registrasi.

    Gambar Konsep NPWP Baru

    1. WNI dengan NIK: 16 digit.
    2. Badan dan WNA: 16 digit dari NPWP lama dengan tambahan angka 0

    Pokok-Pokok Perubahan

    No. Tema Sebelum Coretax Setelah Coretax
    1 Saluran Pendaftaran Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, tetapi kegiatan registrasi saluran digital, saluran lain dan Kring Pajak masih terbatas. Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis WP.
    2 Tempat Pendaftaran Registrasi melalui kantor pajak dilakukan sesuai alamat wajib pajak. Registrasi melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun.
    3 Validasi Data Validasi data wajib pajak dilakukan secara terbatas sehingga data pendaftaran tidak dapat dipastikan keabsahannya. Validasi data wajib pajak dilakukan melalui instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil).
    4 Jumlah Digit NPWP NPWP terdiri atas 15 digit, dengan persediaan NPWP yang makin menipis. NPWP terdiri atas 16 digit (angka), tidak terbatas pada persediaan saat ini.
    5 Identitas WP Badan NPWP adalah nomor identitas khusus perpajakan yang belum terintegrasi secara luas dengan sumber data lain. NPWP Badan akan menggunakan 16 digit dengan format tambahan angka โ€œ0โ€ di depan NPWP 15 digit.
    6 Profil Wajib Pajak Profil WP dalam sistem terbatas pada individu/badan yang mendaftar, tidak terhubung dengan profil WP lain sehingga petugas kesulitan mendeteksi keterhubungan antar pihak yang melakukan pendaftaran serta profil risiko dari para pihak.
    • Data family tax unit (keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi) tersedia dalam profil WP.
    • Data wajib pajak lain yang terkait serta jenis relasinya (mis. pengurus, dan kepemilikan modal) tersedia dalam profil wajib pajak.
    7 Identitas WP Cabang
    • Cabang mendaftar untuk memperoleh NPWP cabang ke kantor pajak sesuai domisili tempat usaha.
    • NPWP cabang tidak terintegrasi dengan NPWP pusat.
    Cabang diberikan nomor ID tempat kegiatan usaha (TKU) yang melekat pada satu NPWP pusat sehingga memudahkan administrasi dan memungkinkan adanya penyederhanaan lain seperti pemusatan pelaporan dan pembayaran SPT dan PPN.
    8 Pengukuhan PKP Proses pengukuhan PKP belum sepenuhnya mempertimbangkan risiko wajib pajak. Pengukuhan PKP langsung terintegrasi akses pembuatan faktur dan SPT PN.
    9 Registrasi secara Jabatan dari Probis Terkait Proses bisnis registrasi secara jabatan (mis. Pendaftaran NPWP, atau perubahan data) hanya dapat dilakukan melalui proses bisnis pemeriksaan pajak dengan tujuan lain, atau penelitian administrasi dalam rangka pengawasan. Proses bisnis registrasi dilakukan langsung oleh sistem sebagai hasil dari proses terkait (mis. ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan/penyidikan/bukti permulaan, keberatan/banding, nonkeberatan, intelijen, dsb.).
    10 Geotagging
    • Belum terintegrasi dengan proses bisnis registrasi.
    • Belum diterapkan atas semua jenis WP.
    • Hanya dapat dilakukan oleh fiskus.
    • Terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran dan perubahan data.
    • Diterapkan atas setiap alamat baik subjek maupun objek pajak.
    • Geotagging dapat dilakukan baik oleh fiskus maupun WP.
    11 Akses Layanan Digital Akses digital dilakukan dalam beberapa tahapan meliputi akun e-reg, EFIN, akun DJP Online, Sertel, dan akun PKP.
    • Akses digital dan sertifikat elektronik bagi wajib pajak terintegrasi dalam akun wajib pajak.
    • Validasi dalam rangka aktivasi akun wajib pajak dilakukan hanya sekali, didukung dengan fitur face recognition.
    12 Informasi bagi Wajib Pajak Baru WP yang baru terdaftar tidak menerima informasi yang cukup mengenai administrasi perpajakan, sehingga setelah terdaftar WP seringkali tidak tahu hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka lakukan. Wajib pajak yang baru terdaftar akan menerima starter pack yang berisi informasi mengenai hak dan kewajibannya. Starter pack dikirimkan ke email setelah proses pendaftaran berhasil.
    13 Multiple Fields WP hanya dapat terdaftar untuk satu KLU, mencantumkan satu alamat utama di SIDJP, satu kontak detail (email, nomor telepon). WP dapat terdaftar untuk lebih dari satu KLU, mencantumkan semua alamat baik alamat KTP, domisili, korespondensi, dan kegiatan usaha, dan lebih dari satu kontak detail (email, nomor telepon).
    14 Layanan Mandiri
    • WP perlu ke KPP untuk mencetak dokumen atau menunggu KPP mengirimkan dokumen (seperti SKT, SPPKP).
    • Perubahan data dilakukan langsung di KPP.
    • Atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui Contact Centre (terbatas).
    • WP dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan dari Portal WP.
    • Perubahan data dapat dilakukan sendiri di Portal WP, dengan fitur upload dokumen.

    Tata Cara Pendaftaran WP Badan

    1. Klik โ€œNew Registration (Pendaftaran Baru)โ€
      Klik "New Registration (Pendaftaran Baru)" pada halaman Login Portal Wajib Pajak untuk memulai proses pendaftaran Wajib Pajak Badan.


    2. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan.
      Pada langkah ini, pilih "Corporate (Badan)" untuk mendaftarkan Wajib Pajak Badan.


    3. Pilih jenis pendaftaran wajib pajak badan.
      Pilih jenis Wajib Pajak Badan yang akan didaftarkan. Ada beberapa kategori korporasi yang dapat Anda pilih. Setiap kategori perusahaan termasuk dalam kategori entitas perusahaan. Silakan pilih kategori entitas perusahaan Anda sesuai dengan kondisi nyata perusahaan Anda.


    4. Pilih perwakilan/kuasa.
      Pendaftaran Wajib Pajak Badan dapat disampaikan oleh perwakilan/kuasa namun sifatnya tidak wajib. Jika permohonan tidak disampaikan oleh kuasa, maka "Kotak Centang (Checkbox)" tidak perlu diklik.
      Jika Anda memilih untuk menggunakan perwakilan/kuasa, masukkan data kuasa dengan mengisi 16 digit NPWP/NIK individu yang ditunjuk sebagai perwakilan/kuasa. Apabila tidak menggunakan kuasa, lanjutkan dengan klik "Next (Selanjutnya)."

      Saat Anda mengklik tanda centang untuk "Is the application submitted by a taxpayer representative?" (Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?), maka data kuasa harus diisi. Masukkan 16 digit NPWP/NIK [2] individu yang ditunjuk sebagai perwakilan/kuasa.

      Sebagai contoh dalam buku ini, kuasa tidak dipilih sehingga isian data kuasa tidak perlu diisi dan pendaftaran dilanjutkan dengan klik โ€œNextโ€ (Selanjutnya) [3].

    5. Isi detail identitas Wajib Pajak.
      Masukkan data pada jendela "Taxpayerโ€™s Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak)" yang terdiri dari:


      • Decree of Ratification Number (Nomor SK Pengesahan)
      • Taxpayer Name (Nama Lengkap Badan sesuai SK Pengesahan)
      • Decree of Ratification Date (Tanggal SK Pengesahan)
      • Deed of Establishment Document Number (Nomor Akta Pendirian)
      • Place of Establishment (Tempat Pendirian)
      • Date of Establishment (Tanggal Pendirian)
      • Notary/Signing Officer NIK (NIK Notaris/PPAT)
      • Type of Company/Capital (Jenis Perusahaan/Modal)
      • Authorized Capital (Modal Dasar)
      • Issued Capital (Modal Ditempatkan)
      • Paid-in Capital (Modal Disetor)

      SK Pengesahan yang dicantumkan akan divalidasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Jika valid, data tambahan seperti nama wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), PIC, dan alamat wajib pajak akan otomatis terisi oleh sistem. Klik "Next (Selanjutnya)" untuk melanjutkan.

    6. Masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak.
      Masukkan detail kontak yang terdiri dari:


      • Email (Alamat Surel Perusahaan)
      • Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler/HP)
      • Phone Number (Nomor Telepon Perusahaan)
      • Facsimile Number (Nomor Faksimile)

      Klik tombol "Verify (Verifikasi)" untuk memverifikasi email dan nomor telepon. Kode OTP akan dikirim ke email dan nomor telepon yang dimasukkan. Jika terjadi kesalahan atau tidak menerima OTP, masukkan "000" sebagai pengganti kode OTP untuk melanjutkan proses. Setelah berhasil diverifikasi, klik "Next (Selanjutnya)."

    7. Tambahkan pihak terkait.
      (Tambah). Pihak terkait yang diterima dari Ditjen AHU memerlukan data tambahan dan dapat diedit dengan mengklik ikon pensil pada setiap orang. Tambahkan Pihak Terkait Wajib Pajak, di mana pada bagian ini, dapat ditambahkan setidaknya satu pihak terkait, yaitu Penanggung Jawab dan pihak terkait lainnya dapat ditambahkan, tetapi tidak wajib. Isian datanya adalah sebagai berikut:


      • Is PIC? (Apakah merupakan Penanggung Jawab?)
      • Related Person Type (Jenis Pihak Terkait)
      • Nationality (Kewarganegaraan)
      • Country of Origin (Negara Asal)
      • Person NIK/TIN (NIK/NPWP Pihak Terkait)
      • Email (Alamat Surel Pihak Terkait)
      • Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler Pihak Terkait)

      Klik "Save (Simpan)" untuk menyimpan data pihak terkait.
      Pihak terkait juga akan tersedia sesuai data yang diterima dari Ditjen AHU (berdasarkan SK Pengesahan yang dimasukkan dalam bagian "Identitas Wajib Pajak").

    8. Isi Data Ekonomi Wajib Pajak.
      Pada bagian ini, silakan masukkan setidaknya satu Main Economic Code (Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama) dan deskripsi terkait KLU. Additional Economic Code (KLU tambahan) dapat ditambahkan namun tidak wajib. Isian datanya adalah sebagai berikut:


      • Main Economic Code Search (KLU Utama)
      • Additional Economic Code (KLU Tambahan)
      • Description (Deskripsi KLU)
      • Trademark/Business (Merk Dagang/Bisnis)
      • Has Employees (Memiliki Karyawan)
      • Yearly Turnover (Peredaran Bruto dalam Setahun)
      • Bookkeeping Methods (Metode Pembukuan)
      • Bookkeeping Currency (Mata Uang Pembukuan)
      • Bookkeeping Period (Periode Pembukuan)

      Ketika anda klik "Search" (Cari) [1] atau "Add" (Tambah) [2] akan muncul tampilan sebagai berikut untuk Anda pilih sesuai kondisi bisnis anda.


    9. Isi Detail Alamat Wajib Pajak.
      Masukkan setidaknya satu alamat utama untuk Wajib Pajak Badan. Rincian yang harus diisi meliputi:


      • Address Type (Jenis Alamat)
      • Address Detail (Alamat Lengkap)
      • RT/RW
      • Province (Provinsi)
      • City/Region (Kota/Kabupaten)
      • District (Kecamatan)
      • Sub-District (Kelurahan)
      • Postal Code (Kode Pos)
      • Geometric Data (Data Koordinat Peta)

      Jika RT atau RW tidak dikenal atau tidak tersedia, masukkan "000." Setelah data diverifikasi, klik "Next (Selanjutnya)."

    10. Unggah Dokumen Pendukung.
      Pada langkah ini, unggah dokumen wajib, seperti dokumen pendirian Wajib Pajak Badan. Dokumen dapat diunggah menggunakan tombol unggah atau fitur drag-and-drop.


    11. Konfirmasikan pernyataan Wajib Pajak.
      Klik kotak centang "By being fully aware of all the consequences including sanctions in accordance with the provisions of the applicable laws, I declare that what I have told above is true and complete, and I agree to use my Taxpayer Account as a means of receiving tax decisions and documents."
      Setelah itu, tekan tombol "Submit Application (Kirim Pengajuan)" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.



    Dengan langkah-langkah ini, proses pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Coretax selesai.

Still no luck? We can help!

Contact us and weโ€™ll get back to you as soon as possible.

Submit a request

6 Lokasi Office ๐ŸŸข di Jakarta

Sewa Mulai Dari Rp 2.3 Juta 60 jam meeting room / tahun Bebas Meeting di Semua Lokasi
peta jakarta vector
๐ŸŸข Permata Regency ๐ŸŸข Bellezza BSA ๐ŸŸข Sarinah Thamrin ๐ŸŸข Indonesia Stock Exchange ๐ŸŸข PIK Arcade ๐ŸŸข MTH Cawang
Virtual Office Basic 5 lokasi Jakarta
Rp 2.3 juta per tahun
  • ๐ŸŒ Pilihan lokasi seluruh Jakarta
  • ๐Ÿข Kuota 60 jam meeting room
  • ๐Ÿ“ Bebas meeting 6 lokasi di Jakarta
  • ๐Ÿ™†๐Ÿป‍โ™€๏ธ Layanan resepsionis
  • ๐Ÿ“จ Layanan surat menyurat
  • ๐Ÿ“ธ Bisa pakai ruangan podcast
  • โค๏ธ Zonasi komersial & prestisius
  • ๐Ÿ‘Œ๐Ÿผ Bisa pengurusan PKP
  • ๐Ÿ–ฅ Fasilitas proyektor / Smart TV
  • โ˜• Pantry Free kopi & teh
Lihat Virtual Office
gedung bursa efek indonesia scbd
SCBD
Jakarta Selatan
menara cakrawala
Sarinah
Jakarta Pusat
arcade business center
PIK
Jakarta Utara
mth square
MTH Cawang
Jakarta Timur
bellezza permata hijau
Bellezza
Jakarta Selatan
permata regency
Permata Regency
Jakarta Barat

Benar. Kamu bisa menggunakan ๐ŸŒ semua meeting room yang ada di semua lokasi.
Apabila kamu sewa office di ๐Ÿ“ MTH Jakarta Timur, kamu bisa menggunakan meeting room di ๐Ÿ“ Gedung BEI SCBD atau di ๐Ÿ“ PIK Jakarta Utara.

Sistem notifikasi kami berbasis โ˜Ž๏ธ Whatsapp API.

whatsapp api

Kamu akan mendapatkan notifikasi chat WhatsApp secara ๐Ÿ’ฏ real-time, supaya kamu langsung menerima pesan bahwa kami telah menerima surat/tamu pada saat itu juga. ๐Ÿ˜Ž๐Ÿ˜Ž Canggih.

Masih ada. ๐Ÿคญ Kamu juga bisa pakai layanan podcast.
Ruangan podcast yang proper. โ›”๏ธ Ruangan kedap suara, ๐Ÿ“ธ kamera Sony A6400, ๐ŸŽ™ mic condenser / ๐Ÿ“ก mic wireless, ๐ŸŽ› mixer, โšก lighting professional. Semuanya itu bisa digunakan ๐Ÿ’ฏ gratis.

Ada lagi dong ๐Ÿ˜Ž. Setiap ๐Ÿ“„ virtual office agreement akan diberikan QR Code.

scan qr code

QR Code yang bisa di scan di setiap ๐Ÿ“„ virtual office agreement.
Dengan demikian setiap penyewa dapat melakukan verifikasi dengan melakukan ๐Ÿ” scan QR Code untuk menghindari terjadinya ๐Ÿง›๐Ÿผโ€โ™‚๏ธ pemalsuan.

Lihat ๐ŸŽฏ Gallery

Lihat fasilitas dan bandingkan

Lihat virtual office

Yang Dikatakan Klien Kami

Legaldot memiliki aggregate rating 4.7 dari 5. Kami berkomitmen untuk memberikan Layanan Legal 4.0 yang terbaik.