simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
Panduan Lengkap Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah Melalui Coretax
Coretax menjadi salah satu tonggak reformasi administrasi perpajakan yang dibangun untuk menciptakan institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Sistem ini didukung teknologi modern, memberikan efisiensi dan transparansi bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Melalui buku manual ini, DJP berharap dapat membantu wajib pajak memahami sistem baru Coretax, sekaligus mendukung suksesnya reformasi perpajakan di Indonesia.
Proses registrasi wajib pajak merupakan langkah awal dalam administrasi perpajakan, bertujuan untuk mencatat data wajib pajak ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan:
Komponen Proses Registrasi:
Baca juga: Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L
Pendaftaran wajib pajak kini dilakukan secara omnichannel, memberikan fleksibilitas melalui:
Khusus WNI, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP. Sedangkan, bagi wajib pajak badan atau WNA, NPWP kini terdiri atas 16 digit (dengan tambahan angka 0 di depan NPWP lama).
No. | Tema | Sebelum Coretax | Setelah Coretax |
---|---|---|---|
1 | Saluran Pendaftaran | Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, tetapi kegiatan registrasi saluran digital, saluran lain dan Kring Pajak masih terbatas. | Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis WP. |
2 | Tempat Pendaftaran | Registrasi melalui kantor pajak dilakukan sesuai alamat wajib pajak. | Registrasi melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun. |
3 | Validasi Data | Validasi data wajib pajak dilakukan secara terbatas sehingga data pendaftaran tidak dapat dipastikan keabsahannya. | Validasi data wajib pajak dilakukan melalui instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil). |
4 | Jumlah Digit NPWP | NPWP terdiri atas 15 digit, dengan persediaan NPWP yang makin menipis. | NPWP terdiri atas 16 digit (angka), tidak terbatas pada persediaan saat ini. |
5 | Identitas WP | NPWP adalah nomor identitas khusus perpajakan yang belum terintegrasi secara luas dengan sumber data lain. | NPWP Instansi Pemerintah akan menggunakan 16 digit dengan format tambahan angka โ0โ di depan NPWP 15 digit. |
6 | Profil Wajib Pajak | Profil WP dalam sistem terbatas pada individu/badan yang mendaftar, tidak terhubung dengan profil WP lain sehingga petugas kesulitan mendeteksi keterhubungan antar pihak yang melakukan pendaftaran serta profil risiko dari para pihak. | Data family tax unit (keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi) tersedia dalam profil WP. Data wajib pajak lain yang terkait serta jenis relasinya (mis. pengurus, dan kepemilikan modal) tersedia dalam profil wajib pajak. |
7 | Identitas WP Cabang | Cabang mendaftar untuk memperoleh NPWP cabang ke kantor pajak sesuai domisili tempat usaha. NPWP cabang tidak terintegrasi dengan NPWP pusat. | Cabang diberikan nomor ID tempat kegiatan usaha (TKU) yang melekat pada satu NPWP pusat sehingga memudahkan administrasi dan memungkinkan adanya penyederhanaan lain seperti pemusatan pelaporan dan pembayaran SPT dan PPN. |
8 | Pengukuhan PKP | Proses pengukuhan PKP belum sepenuhnya mempertimbangkan risiko wajib pajak. | Pengukuhan PKP langsung terintegrasi akses pembuatan faktur dan SPT PN. |
9 | Registrasi secara Jabatan dari Probis Terkait | Proses bisnis registrasi secara jabatan (mis. Pendaftaran NPWP, atau perubahan data) hanya dapat dilakukan melalui proses bisnis pemeriksaan pajak dengan tujuan lain, atau penelitian administrasi dalam rangka pengawasan. | Proses bisnis registrasi dilakukan langsung oleh sistem sebagai hasil dari proses terkait (mis. ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan/penyidikan/bukti permulaan, keberatan/banding, nonkeberatan, intelijen, dsb.). |
10 | Geotagging | Belum terintegrasi dengan proses bisnis registrasi, belum diterapkan atas semua jenis WP, hanya dapat dilakukan oleh fiskus. | Terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran dan perubahan data, diterapkan atas setiap alamat baik subjek maupun objek pajak, geotagging dapat dilakukan baik oleh fiskus maupun WP. |
11 | Akses layanan digital | Akses digital dilakukan dalam beberapa tahapan meliputi akun e-reg, EFIN, akun DJP Online, Sertel, dan akun PKP. | Akses digital dan sertifikat elektronik bagi wajib pajak terintegrasi dalam akun wajib pajak. Validasi dalam rangka aktivasi akun wajib pajak dilakukan hanya sekali, didukung dengan fitur face recognition. |
12 | Informasi bagi Wajib Pajak Baru | WP yang baru terdaftar tidak menerima informasi yang cukup mengenai administrasi perpajakan, sehingga setelah terdaftar WP seringkali tidak tahu hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka lakukan. | Wajib pajak yang baru terdaftar akan menerima starter pack yang berisi informasi mengenai hak dan kewajibannya. Starter pack dikirimkan ke email setelah proses pendaftaran berhasil. |
13 | Multiple Fields | WP hanya dapat terdaftar untuk satu KLU, mencantumkan satu alamat utama di SIDJP, satu kontak detail (email, nomor telepon). | WP dapat terdaftar untuk lebih dari satu KLU, mencantumkan semua alamat baik alamat KTP, domisili, korespondensi, dan kegiatan usaha, dan lebih dari satu kontak detail (email, nomor telepon). |
14 | Layanan Mandiri | WP perlu ke KPP untuk mencetak dokumen atau menunggu KPP mengirimkan dokumen (seperti SKT, SPPKP). Perubahan data dilakukan langsung di KPP atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui Contact Centre (terbatas). | WP dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan dari Portal WP. Perubahan data dapat dilakukan sendiri di Portal WP, dengan fitur upload dokumen. |
Berikut ini merupakan panduan untuk melakukan pendaftaran bagi wajib pajak Instansi Pemerintah:
Klik โNew Registration (Pendaftaran Baru)โ pada halaman Login Portal Wajib Pajak.
Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan.
Pada langkah ini, pilih โGovernment Institutionโ (Instansi Pemerintah) sebagai jenis wajib pajak.
Pilih Jenis Instansi Pemerintah yang ingin Anda daftarkan.
Ada beberapa jenis Instansi Pemerintah yang dapat Anda pilih:
Contoh yang diberikan dalam buku ini adalah "Regional Government Institution" (Instansi Pemerintah Daerah) sebagai jenis wajib pajak instansi pemerintah.
Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat disampaikan oleh kuasa.
Jika permohonan tidak disampaikan oleh kuasa, maka โKotak Centangโ (Checkbox) tidak perlu diklik.
Apabila centang "Is the application submitted by a taxpayer representative?" (Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?) dipilih, maka data kuasa harus diisi.
Masukkan 16 digit NPWP/NIK individu yang ditunjuk sebagai perwakilan/kuasa.
Dalam buku ini, kuasa tidak dipilih sehingga isian data kuasa tidak perlu diisi dan pendaftaran dilanjutkan dengan klik โNextโ (Selanjutnya).
Isikan data pada jendela โTaxpayerโs Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak)โ yang terdiri dari:
Masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak yang terdiri dari:
Tambahkan Taxpayer's Related Person (Penanggung Jawab/PIC):
Klik tanda tambah dan lengkapi kolom pada jendela pop-up dengan isian berikut:
Isi โTaxpayerโs Economic Dataโ (Data Ekonomi Wajib Pajak Instansi Pemerintah):
Pada bagian ini, masukkan setidaknya satu Main Economic Code (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU utama) serta deskripsi KLU wajib pajak Instansi Pemerintah.
Isi Detail Alamat Wajib Pajak.
Berikan rincian alamat Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai berikut:
Unggah Dokumen yang diperlukan:
Konfirmasikan pernyataan wajib pajak:
Centang kotak pernyataan:
"By being fully aware of all the consequences including sanctions in accordance with the provisions of the applicable laws, I declare that what I have told above is true and complete, and I agree to use my Taxpayer Account as a means of receiving tax decisions and documents."
(Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan.)
Klik โSubmit Applicationโ (Kirim Pengajuan) untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Contact us and weโll get back to you as soon as possible.
Submit a requestBenar. Kamu bisa menggunakan ๐ semua meeting room yang ada di semua lokasi.
Apabila kamu sewa office di ๐ MTH Jakarta Timur, kamu bisa menggunakan meeting room di ๐ Gedung BEI SCBD atau di ๐ PIK Jakarta Utara.
Sistem notifikasi kami berbasis โ๏ธ Whatsapp API.
Kamu akan mendapatkan notifikasi chat WhatsApp secara ๐ฏ real-time, supaya kamu langsung menerima pesan bahwa kami telah menerima surat/tamu pada saat itu juga. ๐๐ Canggih.
Masih ada. ๐คญ Kamu juga bisa pakai layanan podcast.
Ruangan podcast yang proper. โ๏ธ Ruangan kedap suara, ๐ธ kamera Sony A6400, ๐ mic condenser / ๐ก mic wireless, ๐ mixer, โก lighting professional. Semuanya itu bisa digunakan ๐ฏ gratis.
Ada lagi dong ๐. Setiap ๐ virtual office agreement akan diberikan QR Code.
QR Code yang bisa di scan di setiap ๐ virtual office agreement.
Dengan demikian setiap penyewa dapat melakukan verifikasi dengan melakukan ๐ scan QR Code untuk menghindari terjadinya ๐ง๐ผโโ๏ธ pemalsuan.
Legaldot memiliki aggregate rating 4.7 dari 5. Kami berkomitmen untuk memberikan Layanan Legal 4.0 yang terbaik.
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy