Blog

Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Panduan Lengkap Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah Melalui Coretax

    Kata Pengantar

    Coretax menjadi salah satu tonggak reformasi administrasi perpajakan yang dibangun untuk menciptakan institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Sistem ini didukung teknologi modern, memberikan efisiensi dan transparansi bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

    Melalui buku manual ini, DJP berharap dapat membantu wajib pajak memahami sistem baru Coretax, sekaligus mendukung suksesnya reformasi perpajakan di Indonesia.

    Gambaran Umum

    Proses registrasi wajib pajak merupakan langkah awal dalam administrasi perpajakan, bertujuan untuk mencatat data wajib pajak ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan:

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Komponen Proses Registrasi:

    1. Pendaftaran Wajib Pajak.
    2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    3. Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
    4. Perubahan data dan status wajib pajak.
    5. Penghapusan dan pencabutan data.
    Baca juga: Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L

    Pendaftaran Wajib Pajak 

    Pendaftaran wajib pajak kini dilakukan secara omnichannel, memberikan fleksibilitas melalui:

    • Portal Wajib Pajak.
    • Online Single Submission (OSS) untuk usaha.
    • Portal Administrasi Hukum (AHU) Online untuk badan usaha.
    • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

    Khusus WNI, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP. Sedangkan, bagi wajib pajak badan atau WNA, NPWP kini terdiri atas 16 digit (dengan tambahan angka 0 di depan NPWP lama).

    Gambar Konsep NPWP Baru

    1. WNI dengan NIK: 16 digit.
    2. Badan dan WNA: 16 digit dari NPWP lama dengan tambahan angka 0

    Pokok-Pokok Perubahan

    No. Tema Sebelum Coretax Setelah Coretax
    1 Saluran Pendaftaran Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, tetapi kegiatan registrasi saluran digital, saluran lain dan Kring Pajak masih terbatas. Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis WP.
    2 Tempat Pendaftaran Registrasi melalui kantor pajak dilakukan sesuai alamat wajib pajak. Registrasi melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun.
    3 Validasi Data Validasi data wajib pajak dilakukan secara terbatas sehingga data pendaftaran tidak dapat dipastikan keabsahannya. Validasi data wajib pajak dilakukan melalui instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil).
    4 Jumlah Digit NPWP NPWP terdiri atas 15 digit, dengan persediaan NPWP yang makin menipis. NPWP terdiri atas 16 digit (angka), tidak terbatas pada persediaan saat ini.
    5 Identitas WP NPWP adalah nomor identitas khusus perpajakan yang belum terintegrasi secara luas dengan sumber data lain. NPWP Instansi Pemerintah akan menggunakan 16 digit dengan format tambahan angka โ€œ0โ€ di depan NPWP 15 digit.
    6 Profil Wajib Pajak Profil WP dalam sistem terbatas pada individu/badan yang mendaftar, tidak terhubung dengan profil WP lain sehingga petugas kesulitan mendeteksi keterhubungan antar pihak yang melakukan pendaftaran serta profil risiko dari para pihak. Data family tax unit (keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi) tersedia dalam profil WP. Data wajib pajak lain yang terkait serta jenis relasinya (mis. pengurus, dan kepemilikan modal) tersedia dalam profil wajib pajak.
    7 Identitas WP Cabang Cabang mendaftar untuk memperoleh NPWP cabang ke kantor pajak sesuai domisili tempat usaha. NPWP cabang tidak terintegrasi dengan NPWP pusat. Cabang diberikan nomor ID tempat kegiatan usaha (TKU) yang melekat pada satu NPWP pusat sehingga memudahkan administrasi dan memungkinkan adanya penyederhanaan lain seperti pemusatan pelaporan dan pembayaran SPT dan PPN.
    8 Pengukuhan PKP Proses pengukuhan PKP belum sepenuhnya mempertimbangkan risiko wajib pajak. Pengukuhan PKP langsung terintegrasi akses pembuatan faktur dan SPT PN.
    9 Registrasi secara Jabatan dari Probis Terkait Proses bisnis registrasi secara jabatan (mis. Pendaftaran NPWP, atau perubahan data) hanya dapat dilakukan melalui proses bisnis pemeriksaan pajak dengan tujuan lain, atau penelitian administrasi dalam rangka pengawasan. Proses bisnis registrasi dilakukan langsung oleh sistem sebagai hasil dari proses terkait (mis. ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan/penyidikan/bukti permulaan, keberatan/banding, nonkeberatan, intelijen, dsb.).
    10 Geotagging Belum terintegrasi dengan proses bisnis registrasi, belum diterapkan atas semua jenis WP, hanya dapat dilakukan oleh fiskus. Terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran dan perubahan data, diterapkan atas setiap alamat baik subjek maupun objek pajak, geotagging dapat dilakukan baik oleh fiskus maupun WP.
    11 Akses layanan digital Akses digital dilakukan dalam beberapa tahapan meliputi akun e-reg, EFIN, akun DJP Online, Sertel, dan akun PKP. Akses digital dan sertifikat elektronik bagi wajib pajak terintegrasi dalam akun wajib pajak. Validasi dalam rangka aktivasi akun wajib pajak dilakukan hanya sekali, didukung dengan fitur face recognition.
    12 Informasi bagi Wajib Pajak Baru WP yang baru terdaftar tidak menerima informasi yang cukup mengenai administrasi perpajakan, sehingga setelah terdaftar WP seringkali tidak tahu hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka lakukan. Wajib pajak yang baru terdaftar akan menerima starter pack yang berisi informasi mengenai hak dan kewajibannya. Starter pack dikirimkan ke email setelah proses pendaftaran berhasil.
    13 Multiple Fields WP hanya dapat terdaftar untuk satu KLU, mencantumkan satu alamat utama di SIDJP, satu kontak detail (email, nomor telepon). WP dapat terdaftar untuk lebih dari satu KLU, mencantumkan semua alamat baik alamat KTP, domisili, korespondensi, dan kegiatan usaha, dan lebih dari satu kontak detail (email, nomor telepon).
    14 Layanan Mandiri WP perlu ke KPP untuk mencetak dokumen atau menunggu KPP mengirimkan dokumen (seperti SKT, SPPKP). Perubahan data dilakukan langsung di KPP atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui Contact Centre (terbatas). WP dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan dari Portal WP. Perubahan data dapat dilakukan sendiri di Portal WP, dengan fitur upload dokumen.

    Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah

    Berikut ini merupakan panduan untuk melakukan pendaftaran bagi wajib pajak Instansi Pemerintah:

    1. Klik โ€œNew Registration (Pendaftaran Baru)โ€ pada halaman Login Portal Wajib Pajak.


    2. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan.
      Pada langkah ini, pilih โ€œGovernment Institutionโ€ (Instansi Pemerintah) sebagai jenis wajib pajak.


    3. Pilih Jenis Instansi Pemerintah yang ingin Anda daftarkan.
      Ada beberapa jenis Instansi Pemerintah yang dapat Anda pilih:

      • Central Government Institution (Instansi Pemerintah Pusat)
      • Regional Government Institution (Instansi Pemerintah Daerah)
      • Village Government Institution (Instansi Pemerintah Desa)
      • Central Public Service Agency (Badan Layanan Umum)
      • Regional Public Service Agency (Badan Layanan Umum Daerah)

      Contoh yang diberikan dalam buku ini adalah "Regional Government Institution" (Instansi Pemerintah Daerah) sebagai jenis wajib pajak instansi pemerintah.


    4. Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat disampaikan oleh kuasa.
      Jika permohonan tidak disampaikan oleh kuasa, maka โ€œKotak Centangโ€ (Checkbox) tidak perlu diklik.


      Apabila centang "Is the application submitted by a taxpayer representative?" (Apakah Permohonan Diajukan oleh Perwakilan Wajib Pajak?) dipilih, maka data kuasa harus diisi.
      Masukkan 16 digit NPWP/NIK individu yang ditunjuk sebagai perwakilan/kuasa.


      Dalam buku ini, kuasa tidak dipilih sehingga isian data kuasa tidak perlu diisi dan pendaftaran dilanjutkan dengan klik โ€œNextโ€ (Selanjutnya).

    5. Isikan data pada jendela โ€œTaxpayerโ€™s Identity Details (Detail Identitas Wajib Pajak)โ€ yang terdiri dari:

      • Work Unit Code Regional (Kode Satuan Kerja Pemerintah Daerah)
      • Taxpayer Name (Nama Instansi Pemerintah)
        Klik โ€œNextโ€ (Selanjutnya) untuk melanjutkan.

    6. Masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak yang terdiri dari:


      • Email (Alamat surel Instansi)
      • Mobile Phone Number (Nomor Telepon Seluler)
      • Phone Number (Nomor Telepon Instansi)
      • Facsimile Number (Nomor Faksimile)
        Klik tombol โ€œVerifyโ€ (Verifikasi) di sebelah kolom email dan mobile phone number.
        Kode One Time Password (OTP) akan dikirim ke nomor telepon dan alamat email yang dimasukkan.
        Masukkan kode OTP, kemudian klik Verify.

      • Klik โ€œNextโ€ (Selanjutnya) untuk melanjutkan.
    7. Tambahkan Taxpayer's Related Person (Penanggung Jawab/PIC):
      Klik tanda tambah dan lengkapi kolom pada jendela pop-up dengan isian berikut:


      • Is PIC? (Apakah merupakan Penanggung Jawab?)
      • Related Person Type (Jenis Pihak Terkait)
      • Nationality (Kewarganegaraan)
      • Country of Origin (Negara Asal)
      • Person NIK/TIN (NIK/NPWP Pihak Terkait)
        Penanggung Jawab utama adalah Kepala Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah juga dapat menambahkan Pihak Terkait lain, namun tidak wajib.
        Klik โ€œSaveโ€ (Simpan) untuk melanjutkan.
    8. Isi โ€œTaxpayerโ€™s Economic Dataโ€ (Data Ekonomi Wajib Pajak Instansi Pemerintah):
      Pada bagian ini, masukkan setidaknya satu Main Economic Code (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU utama) serta deskripsi KLU wajib pajak Instansi Pemerintah.


      • Additional Economic Code (KLU tambahan) dapat ditambahkan namun tidak wajib.
        Klik โ€œSearchโ€ (Cari) atau โ€œAddโ€ (Tambah) untuk memilih kategori KLU sesuai aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan.

      • Klik โ€œNextโ€ (Selanjutnya) untuk melanjutkan.
    9. Isi Detail Alamat Wajib Pajak.
      Berikan rincian alamat Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai berikut:


      • Address Type (Jenis Alamat)
      • Address Detail (Alamat Lengkap)
      • RT (RT)
      • RW (RW)
      • Province (Provinsi)
      • City/Region (Kota/Kabupaten)
      • District (Kecamatan)
      • Sub-District (Kelurahan)
      • Postal Code (Kode Pos)
      • Geometric Data (Data Geometris)
        Jika RT atau RW tidak dikenal atau tidak tersedia, masukkan tiga angka nol (โ€œ000โ€).
        Kode Area dan Kode Pos diisi berdasarkan Kecamatan.
        Geometric Data diisi dengan menandai lokasi alamat Wajib Pajak di peta.
        Setelah data diverifikasi, klik โ€œNextโ€ (Selanjutnya) untuk melanjutkan.
    10. Unggah Dokumen yang diperlukan:

      • Incorporation certificate (Surat Pendirian Instansi, dapat menggunakan Dokumen DIPA)
      • Authorization letter (Surat Penunjukan sebagai Kepala Instansi/Bendahara)
        Dokumen dapat diunggah dengan tombol โ€œUploadโ€ atau dengan drag-and-drop pada kotak yang tersedia.

    11. Konfirmasikan pernyataan wajib pajak:
      Centang kotak pernyataan:
      "By being fully aware of all the consequences including sanctions in accordance with the provisions of the applicable laws, I declare that what I have told above is true and complete, and I agree to use my Taxpayer Account as a means of receiving tax decisions and documents."
      (Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan.)


      Klik โ€œSubmit Applicationโ€ (Kirim Pengajuan) untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Still no luck? We can help!

Contact us and weโ€™ll get back to you as soon as possible.

Submit a request

6 Lokasi Office ๐ŸŸข di Jakarta

Sewa Mulai Dari Rp 2.3 Juta 60 jam meeting room / tahun Bebas Meeting di Semua Lokasi
peta jakarta vector
๐ŸŸข Permata Regency ๐ŸŸข Bellezza BSA ๐ŸŸข Sarinah Thamrin ๐ŸŸข Indonesia Stock Exchange ๐ŸŸข PIK Arcade ๐ŸŸข MTH Cawang
Virtual Office Basic 5 lokasi Jakarta
Rp 2.3 juta per tahun
  • ๐ŸŒ Pilihan lokasi seluruh Jakarta
  • ๐Ÿข Kuota 60 jam meeting room
  • ๐Ÿ“ Bebas meeting 6 lokasi di Jakarta
  • ๐Ÿ™†๐Ÿป‍โ™€๏ธ Layanan resepsionis
  • ๐Ÿ“จ Layanan surat menyurat
  • ๐Ÿ“ธ Bisa pakai ruangan podcast
  • โค๏ธ Zonasi komersial & prestisius
  • ๐Ÿ‘Œ๐Ÿผ Bisa pengurusan PKP
  • ๐Ÿ–ฅ Fasilitas proyektor / Smart TV
  • โ˜• Pantry Free kopi & teh
Lihat Virtual Office
gedung bursa efek indonesia scbd
SCBD
Jakarta Selatan
menara cakrawala
Sarinah
Jakarta Pusat
arcade business center
PIK
Jakarta Utara
mth square
MTH Cawang
Jakarta Timur
bellezza permata hijau
Bellezza
Jakarta Selatan
permata regency
Permata Regency
Jakarta Barat

Benar. Kamu bisa menggunakan ๐ŸŒ semua meeting room yang ada di semua lokasi.
Apabila kamu sewa office di ๐Ÿ“ MTH Jakarta Timur, kamu bisa menggunakan meeting room di ๐Ÿ“ Gedung BEI SCBD atau di ๐Ÿ“ PIK Jakarta Utara.

Sistem notifikasi kami berbasis โ˜Ž๏ธ Whatsapp API.

whatsapp api

Kamu akan mendapatkan notifikasi chat WhatsApp secara ๐Ÿ’ฏ real-time, supaya kamu langsung menerima pesan bahwa kami telah menerima surat/tamu pada saat itu juga. ๐Ÿ˜Ž๐Ÿ˜Ž Canggih.

Masih ada. ๐Ÿคญ Kamu juga bisa pakai layanan podcast.
Ruangan podcast yang proper. โ›”๏ธ Ruangan kedap suara, ๐Ÿ“ธ kamera Sony A6400, ๐ŸŽ™ mic condenser / ๐Ÿ“ก mic wireless, ๐ŸŽ› mixer, โšก lighting professional. Semuanya itu bisa digunakan ๐Ÿ’ฏ gratis.

Ada lagi dong ๐Ÿ˜Ž. Setiap ๐Ÿ“„ virtual office agreement akan diberikan QR Code.

scan qr code

QR Code yang bisa di scan di setiap ๐Ÿ“„ virtual office agreement.
Dengan demikian setiap penyewa dapat melakukan verifikasi dengan melakukan ๐Ÿ” scan QR Code untuk menghindari terjadinya ๐Ÿง›๐Ÿผโ€โ™‚๏ธ pemalsuan.

Lihat ๐ŸŽฏ Gallery

Lihat fasilitas dan bandingkan

Lihat virtual office

Yang Dikatakan Klien Kami

Legaldot memiliki aggregate rating 4.7 dari 5. Kami berkomitmen untuk memberikan Layanan Legal 4.0 yang terbaik.