simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
Panduan Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L: Ruang Lingkup dan Cara Akses melalui Coretax
Coretax menjadi salah satu tonggak reformasi administrasi perpajakan yang dibangun untuk menciptakan institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Sistem ini didukung teknologi modern, memberikan efisiensi dan transparansi bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Melalui buku manual ini, DJP berharap dapat membantu wajib pajak memahami sistem baru Coretax, sekaligus mendukung suksesnya reformasi perpajakan di Indonesia.
Proses registrasi wajib pajak merupakan langkah awal dalam administrasi perpajakan, bertujuan untuk mencatat data wajib pajak ke dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan:
Komponen Proses Registrasi:
Baca juga: Perubahan Data Wajib Pajak
Objek Pajak PBB P5L adalah pajak Bumi dan Bangunan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ruang lingkup PBB P5L mencakup:
Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui aplikasi Coretax tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
No. | Tema | Sebelum Coretax | Setelah Coretax |
---|---|---|---|
1 | Saluran Pendaftaran | Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, tetapi kegiatan registrasi saluran digital, saluran lain dan Kring Pajak masih terbatas. | Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui Pos, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak. Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis WP. |
2 | Tempat Pendaftaran | Registrasi melalui kantor pajak dilakukan sesuai alamat wajib pajak. | Registrasi melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun. |
3 | Validasi Data | Validasi data wajib pajak dilakukan secara terbatas sehingga data pendaftaran tidak dapat dipastikan keabsahannya. | Validasi data wajib pajak dilakukan melalui instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil). |
4 | Jumlah Digit NPWP | NPWP terdiri atas 15 digit, dengan persediaan NPWP yang makin menipis. | NPWP terdiri atas 16 digit (angka), tidak terbatas pada persediaan saat ini. |
5 | Identitas WP Badan | NPWP adalah nomor identitas khusus perpajakan yang belum terintegrasi secara luas dengan sumber data lain. | NPWP Badan akan menggunakan 16 digit dengan format tambahan angka “0” didepan NPWP 15 digit. |
6 | Profil Wajib Pajak | Profil WP dalam sistem terbatas pada individu/badan yang mendaftar, tidak terhubung dengan profil WP lain sehingga petugas kesulitan mendeteksi keterhubungan antar pihak yang melakukan pendaftaran serta profil risiko dari para pihak. | • Data family tax unit (keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi) tersedia dalam profil WP • Data wajib pajak lain yang terkait serta jenis relasinya (mis. pengurus, dan kepemilikan modal) tersedia dalam profil wajib pajak |
7 | Identitas WP Cabang | • Cabang mendaftar untuk memperoleh NPWP cabang ke kantor pajak sesuai domisili tempat usaha • NPWP cabang tidak terintegrasi dengan NPWP pusat |
Cabang diberikan nomor ID tempat kegiatan usaha (TKU) yang melekat pada satu NPWP pusat sehingga memudahkan administrasi dan memungkinkan adanya penyederhanaan lain seperti pemusatan pelaporan dan pembayaran SPT dan PPN |
8 | Pengukuhan PKP | Proses pengukuhan PKP belum sepenuhnya mempertimbangkan risiko wajib pajak. | Pengukuhan PKP langsung terintegrasi akses pembuatan faktur dan SPT PN |
9 | Registrasi secara Jabatan dari Probis Terkait | Probis Terkait Proses bisnis registrasi secara jabatan (mis. Pendaftaran NPWP, atau perubahan data) hanya dapat dilakukan melalui proses bisnis pemeriksaan pajak dengan tujuan lain, atau penelitian administrasi dalam rangka pengawasan. | Proses bisnis registrasi dilakukan langsung oleh sistem sebagai hasil dari proses terkait (mis. ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan/penyidikan/bukti permulaan, keberatan/banding, nonkeberatan, intelijen, dsb.) |
10 | Geotagging | • Belum terintegrasi dengan proses bisnis registrasi • belum diterapkan atas semua jenis WP • Hanya dapat dilakukan oleh fiskus |
• Terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran dan perubahan data • Diterapkan atas setiap alamat baik subjek maupun Objek Pajak pajak • Geotagging dapat dilakukan baik oleh fiskus maupun WP |
11 | Akses layanan digital | Akses digital dilakukan dalam beberapa tahapan meliputi akun e-reg, EFIN, akun DJP Online, Sertel, dan akun PKP | • Akses digital dan sertifikat elektronik bagi wajib pajak terintegrasi dalam akun wajib pajak. • Validasi dalam rangka aktivasi akun wajib pajak dilakukan hanya sekali, didukung dengan fitur face recognition |
12 | Informasi bagi Wajib Pajak Baru | WP yang baru terdaftar tidak menerima informasi yang cukup mengenai administrasi perpajakan, sehingga setelah terdaftar WP seringkali tidak tahu hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka lakukan | Wajib pajak yang baru terdaftar akan menerima starter pack yang berisi informasi mengenai hak dan kewajibannya. Starter pack dikirimkan ke email setelah proses pendaftaran berhasil. |
13 | Multiple Fields | WP hanya dapat terdaftar untuk satu KLU, mencantumkan satu alamat utama di SIDJP, satu kontak detail (email, nomor telepon) | WP dapat terdaftar untuk lebih dari satu KLU, mencantumkan semua alamat baik alamat KTP, domisili, korespondensi, dan kegiatan usaha, dan lebih dari satu kontak detail (email, nomor telepon) |
14 | Layanan Mandiri | • WP perlu ke KPP untuk mencetak dokumen atau menunggu KPP mengirimkan dokumen (seperti SKT, SPPKP). • Perubahan data dilakukan langsung di KPP • atau mengirimkan berkas melalui Pos, atau melalui Contact Centre (terbatas) |
• WP dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan dari Portal WP • Perubahan data dapat dilakukan sendiri di Portal WP, dengan fitur upload dokumen |
Pada buku ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran Objek Pajak PBB P5L untuk Pembudidayaan Ikan sebagai berikut:
1. Login ke Coretax
Pada laman Coretax, isikan:
2. Pilih Menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L
Pada halaman muka Coretax, pilih menu “Portal Saya” [1], lalu klik submenu “Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L” [2].
3. Pengisian Formulir Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L - Manajemen Kasus
Anda akan diarahkan ke halaman “Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan”, pada bagian “Manajemen Kasus”, data akan terisi secara otomatis.
4. Pengisian Formulir Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L - Kuasa Wajib Pajak
Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”, apabila Anda mengisi data sebagai Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik “Kotak Centang” [1], dan klik ikon "Kaca Pembesar" [2] untuk mencari data Kuasa Wajib Pajak. Buku ini mencontohkan pengisian bukan oleh Kuasa Wajib Pajak, sehingga data-data akan terisi secara otomatis.
5. Pengisian Formulir Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L - Identitas Wajib Pajak
Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis.
6. Pengisian Formulir Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L - Data Objek Pajak
Kemudian, gulir ke bagian “Data Obyek Pajak”, isikan data sebagai berikut:
7. Pengisian Formulir Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L - Alamat Objek
Kemudian, gulir ke bagian “Alamat Obyek”, isikan data sebagai berikut:
8. Pengisian Formulir Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L - Data Dokumen
Pada bagian “Document” (Dokumen), unggah dokumen yang dipersyaratkan dengan mengklik tombol unggah. Dengan rincian dokumen sebagai berikut:
9. Pernyataan dan Pengiriman
Lengkapi pernyataan, kemudian kirim permohonan:
Dokumen diunggah dengan format ekstensi berkas (.pdf).
10. Unduh Bukti Pendaftaran
Setelah permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas, Anda akan menerima notifikasi bahwa permohonan telah berhasil dikirim. Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat dengan mengklik “Unduh Bukti Tanda Terima” [1].
Contact us and we’ll get back to you as soon as possible.
Submit a requestBenar. Kamu bisa menggunakan 🌏 semua meeting room yang ada di semua lokasi.
Apabila kamu sewa office di 📍 MTH Jakarta Timur, kamu bisa menggunakan meeting room di 📍 Gedung BEI SCBD atau di 📍 PIK Jakarta Utara.
Sistem notifikasi kami berbasis ☎️ Whatsapp API.
Kamu akan mendapatkan notifikasi chat WhatsApp secara 💯 real-time, supaya kamu langsung menerima pesan bahwa kami telah menerima surat/tamu pada saat itu juga. 😎😎 Canggih.
Masih ada. 🤭 Kamu juga bisa pakai layanan podcast.
Ruangan podcast yang proper. ⛔️ Ruangan kedap suara, 📸 kamera Sony A6400, 🎙 mic condenser / 📡 mic wireless, 🎛 mixer, ⚡ lighting professional. Semuanya itu bisa digunakan 💯 gratis.
Ada lagi dong 😎. Setiap 📄 virtual office agreement akan diberikan QR Code.
QR Code yang bisa di scan di setiap 📄 virtual office agreement.
Dengan demikian setiap penyewa dapat melakukan verifikasi dengan melakukan 🔍 scan QR Code untuk menghindari terjadinya 🧛🏼♂️ pemalsuan.
Legaldot memiliki aggregate rating 4.7 dari 5. Kami berkomitmen untuk memberikan Layanan Legal 4.0 yang terbaik.
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy
simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy, simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy